Laporan Kerja Praktik di Strategic Business Unit Laboratory PT. Superintending Company of Indonesia

Proses Pengujian Keamanan Lampu Swaballast Sesuai SNI 04-6504-2011

 

Lampu Swaballast adalah tipe lampu yang saat ini banyak digunakan sebagai salah satu peralatan pencahayaan, karena cahaya yang dihasilkan sangat terang, hemat energi dan harganya yang relatif lebih murah daripada tipe lampu lainnya, menjadi faktor primadona oleh masyarakat. Tetapi, karena banyaknya produkĀ  lampu swaballast yang beredar membuat pemerintah perlu menerapkan standar keamanan demi menjaga hak konsumen. Oleh karena itu, setiap produsen lampu swaballast harus lolos uji keamanan sesuai standar SNI 04-6504-2011 yang salah satu tempat pengujiannya berada di PT. Sucofindo. Proses pengujian lampu swaballast ada beberapa parameter klausul berdasarkan cara uji mekanis dan elektrikal serta uji pencahayaan. Ada batasan nilai dan toleransi tersendiri pada setiap parameter pengujian, jika tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan maka pada parameter tersebut sampel dinyatakan gagal uji. Pengujian mekanis dan elektrikal secara garis besar adalah pengujian berdasarkan kontak fisik langsung menggunakan berbagai instrumen alat ukur, sedangkan pengujian pencahayaan adalah pengujian non kontak fisik karena diuji dengan instrumen khusus yang hanya bisa dibaca hasilnya dengan proses komputerisasi. Pada pengujian sampel lampu yang dilakukan secara acak berdasarkan pengamatan, diperoleh hasil bahwa ada beberapa sampel uji yang gagal dalam uji mekanis dan elektrikal, biasanya diakibatkan oleh faktor kualitas isolasi dan kekuatan bahan serta pelindung rangkaian elektrikal, sedangkan pada uji pencahayaan hampir seluruhnya lolos uji dikarenakan gelombang cahaya ultraungu yang dihasilkan sesuai dengan rentang cahaya yang bisa ditangkap oleh manusia (400nm-700nm) dan dominant wavelength terletak pada warna kuning kehijauan, hijau, dan biru kehijauan.

Laporan Kerja Praktik (Proses Pengujian Keamanan Lampu Swaballast Sesuai SNI 04-6504-2011)